
LUNJUK. Pada hari selasa, tanggal 23 Maret 2021 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seluma telah memberikan beberapa Kartu Identitas Anak (KIA) pada masyarakat Desa Lunjuk yang di bawah umur 17 tahun.
Bapak Pengki Suwito, selaku Kepala Desa Lunjuk Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma mengucapkan terima kasih kepada DUKCAPIL Kabupaten Seluma telah memberikan KIA kepada warga Desa Lunjuk.
Informasi terkait tentang KIA yang telah diwajibkan oleh Kemendagri bagi seluruh anak Indonesia di bawah 17 tahun. KIA diterbitkan dalam 2 (dua) ersi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. masa berlaku kartu ini ternyata juga berbeda, masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akanhabis ketika usia mereka menginjak usia 5 tahun. sementara bagi anak di atas usia 5 tahun akan berakhir pada mereka menginja usia 17 tahun. Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016 peneribitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum hingga mencegah terjadinya perdagangan anak. kartu ini juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publikdi bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi. (admindesa)
