


LUNJUK – Sejak Februari Tahun 2020 Tahapan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lunjuk telah dilaksanakan. sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2016, Pemilihan BPD Desa Lunjuk dilaksanakan secara pemilihan berdasarkan keterwakilan Dusun/Wilayah. Ketua Panitia Pemilihan Anggota BPD Desa Lunjuk, Endian Putra mengatakan, benar Tahapan demi tahapan telah di selesaikan semua, dan sesuai dengan tahapan hari pelaksanaan Pemilihan Angota BPD yaitu pada tanggal 2/4/2020 tetapi sampai dengan saat ini pelaksanakan Pemilihan Anggota BPD belum bisa dilaksanakan, itu disebabkan dengan adanya musibah yang melanda kita semua pada saat ini yaitu Pandemi Covid-19. Masalah jumlah Anggota BPD yang dibutuhkan oleh Desa Lunjuk berjumlah 5 orang, ujarnya dan mudah-mudahan Pandemi Covid-19 ini cepat selesai dan acara Pelaksanaan Pemilihan Anggota BPD Di Desa Lunjuk Bisa dilaksakan. Adm